Jumat, 10 September 2010

tata tertib masuk pura

C. TATA TERTIB MEMASUKI PURA
Menurut keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu telah ditetapkan keputusan sbg brkt:
1. Dilarang masuk pura bagi orang-orang:
a. Wanita dalam keadaan datang bulan,habis melahirkan dan habis abortus
b. Dalam keadaan sedang tertimpa halangan kematian/sebel
c. Tidak menaati tata karma masuk pura
d. Menderita noda-noda lain yang karena sifatnya dapat dianggap menodai kesucian pura
e. Menodai kesucian pura (berpakaian tidak sopan, berhajat besar/kecil,bercumbu,berkelahi,mencoret-coret bangunan/pelinggih.
2. Hanya orang yang terkait langsung dalam suatu upacara/persembahyangan/piodalan dan atau kegiatan pengayoman pura bersangkutan,di perkenankan masuk pura sesuai dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing, dengan tetep mengindahkan ketentuan-ketentuan larangan pada keterangan 1 diatas.
3. Orang yang tidak berhubungan langsung dalam kegiatan tersebut pada angka 2 di atas, dilarang masuk pura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar